E25- Radhitya Javier Ryhan
Catatan Studi Perpustakaan: Sistem Pemerintahan dalam Perspektif UUD 1945 dan Kajian Ilmiah
E25- Radhitya Javier Ryhan
Pendahuluan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan fondasi utama sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam perkembangan sejarah, UUD 1945 mengalami perubahan melalui amandemen untuk menyesuaikan dinamika demokrasi dan kebutuhan masyarakat. Kajian ini bertujuan untuk memahami pasal-pasal penting yang mengatur sistem pemerintahan Indonesia, serta membahasnya dengan pandangan akademik dari artikel ilmiah. Dengan demikian, mahasiswa diharapkan tidak mampu menilai implementasi prinsip demokrasi dan negara hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ringkasan UUD 1945
1. Pasal 1 ayat (2) dan (3)
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar.”
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
→ Makna: Menegaskan bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi, sedangkan negara menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum, bukan kekuasaan semata.
2. Pasal 4
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
→ Makna: Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, tetapi kewenangannya dibatasi oleh konstitusi.
3. Pasal 5–20
Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang, sementara DPR memegang fungsi legislatif utama.
Pasal 20 ayat (1): “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”
→ Makna: Sistem checks and balances antara eksekutif dan legislatif untuk mencegah kekuasaan absolut.
4. Pasal 24
“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan.”
→ Makna: Menjamin independensi lembaga kekuasaan sebagai pelaksana kekuasaan yudikatif.
5. Pasal 27–34
Hak dan kewajiban warga negara, meliputi kesamaan kedudukan di mata hukum (Pasal 27), hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kebebasan berserikat, berpendapat, hak atas pendidikan, serta tanggung jawab negara dalam bidang sosial dan kesejahteraan.
→ Makna: Menegaskan konsep negara kesejahteraan yang berpihak pada rakyat.
Ringkasan Artikel Ilmiah
1. Artikel 1
Judul: “Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia Pasca-Amandemen UUD 1945”
Penulis: Dr. Maria Farida Indrati (Jurnal Hukum, 2019)
Isi Pokok: Amandemen UUD 1945 memperkuat sistem presidensial dengan mempertegas Pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Namun, tantangan muncul pada praktik politik transaksional di DPR yang sering mencakup prinsip presidensialisme murni.
Relevansi: Menguatkan pemahaman bahwa UUD 1945 berusaha menciptakan sistem presidensial demokratis, namun pelaksanaannya dipengaruhi dinamika politik.
2. Artikel 2
Judul: “Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Amerika Serikat”
Penulis: Prof. Jimly Asshiddiqie (Prosiding Seminar Nasional Ketatanegaraan, 2020)
Isi Pokok: Sistem presidensial Indonesia memiliki kesamaan dengan AS, terutama dalam pemilihan langsung presiden dan pemisahan kekuasaan. Namun, Indonesia memiliki ciri khas berupa prinsip musyawarah dan kekeluargaan yang diterapkan dalam Pancasila.
Relevansi: Menunjukkan bahwa meskipun mengadopsi model presidensial, Indonesia tetap menyesuaikan dengan nilai-nilai lokal dan ideologi bangsa.
Sintesis dan Refleksi
Dari kajian UUD 1945, terlihat bahwa sistem pemerintahan Indonesia menekankan kedaulatan rakyat, kekuasaan kekuasaan melalui perpecahan fungsi lembaga negara, serta jaminan hak asasi warga negara. Sementara itu, artikel ilmiah menunjukkan bahwa meskipun secara konstitusional Indonesia menganut sistem presidensial, dalam praktiknya masih menghadapi tantangan konsolidasi demokrasi.
Sebagai pelajar, saya belajar bahwa memahami UUD 1945 bukan hanya soal menghafal pasal, tetapi menilai bagaimana prinsip negara hukum, demokrasi, dan keadilan diterapkan dalam kehidupan nyata. Pemahaman ini mendorong saya untuk berpikir kritis, taat hukum, serta berpartisipasi aktif dalam menjaga demokrasi di Indonesia.
Daftar Pustaka
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indrati, Maria Farida. (2019). Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia Pasca-Amandemen UUD 1945. Jurnal Hukum.
Asshiddiqie, Jimly. (2020). Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Amerika Serikat. Prosiding Seminar Nasional Ketatanegaraan.
Comments
Post a Comment