E-25 Radhitya Javier Ryhan
Contoh Laporan Pengamatan Berita Hukum
I. Pendahuluan
Latar Belakang
Perkembangan hukum sangat dinamis dan berdampak langsung pada masyarakat dan institusi negara. Melalui pengamatan berita hukum selama satu minggu, kita dapat mengidentifikasi tren kebijakan, potensi risiko terhadap hak asasi, serta bagaimana penegakan hukum dijalankan. Ini juga melatih kemampuan analisis kritis terhadap pemberitaan hukum.
Metodologi
Periode pengamatan: 12 November – 18 November 2025 (contoh)
Sumber berita: media nasional terverifikasi (ANTARA, TheJakartaPost, MKRI, Tempo, dsb), situs resmi Mahkamah Konstitusi, dan laporan organisasi masyarakat sipil.
II. Analisis Kasus / Masalah Hukum
Berikut tiga isu hukum aktual yang diamati dalam periode tersebut:
Kasus / Isu 1: Revisi KUHAP Disahkan
2.1 Identitas Kasus
Judul isu: “DPR Sahkan Revisi KUHAP Menjadi Undang-Undang”
Tanggal terbit: 18 November 2025
Sumber: DPR / Polri POLRI , liputan media (Jakarta Post)
2.2 Ringkasan Fakta Hukum
DPR secara bulat menyetujui revisi KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) pada tanggal 18 November 2025 untuk disahkan menjadi undang-undang baru. KUHAP baru akan menggantikan KUHAP lama yang berlaku sejak tahun 1981 dan akan berlaku mulai tanggal 2 Januari 2026, bersamaan dengan KUHP baru.
Revisi ini mendapat kritik dari masyarakat sipil karena memperluas kewenangan polisi, di antaranya memberi kewenangan penyelidikan yang lebih besar tanpa pengawasan yudisial, dan potensi pengawasan.
2.3 Analisis dan Opini Kritis
A. Dasar Hukum / Pasal Relevan
KUHAP baru mencakup ketentuan tentang “undercover buy” dan “ controlled delivery ” (metode penegakan kriminalitas) di semua jenis kasus, tidak hanya narkotika.
Revisi ini berkaitan erat dengan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku Januari 2026.
B. Kemajuan Penanganan Selama Minggu Pengamatan
Revisi KUHAP disahkan oleh DPR pada tanggal 18 November 2025 dalam sidang paripurna.
Masyarakat sipil (LSM) menyatakan penolakan dan mengeluarkan siaran pers bahwa revisi memberikan terlalu banyak kewenangan kepada polisi.
C. Dampak / Relevansi terhadap Masyarakat / Sistem Hukum
Jika disetujui, KUHAP baru bisa memperlebar ruang bagi tindakan penegakan yang invasif (kesewenang-wenangan), potensi tersingkirkan, dan pelanggaran HAM.
Di sisi lain, pemutakhiran KUHAP lama memang dibutuhkan agar lebih sesuai dengan KUHP baru dan kondisi modern (teknologi, metode penyelidikan, dsb).
d. Pandangan Kritis
Saya khawatir bahwa meskipun revisi lebih ditujukan pada modernisasi dan hukum, mekanisme check and balance kurang kuat. Kewenangan polisi diperkuat, tetapi pengawasan yudisial dan mekanisme akuntabilitas mungkin tidak seimbang.
Saran: pembentukan mekanisme pengawasan independen (seperti komisi pemeriksa penegakan) untuk mencegah potensi penyelidikan otoritas penyidikan.
Kasus / Isu 2: Uji Materiil Sita Eksekusi UU Tipikor di MK
2.1 Identitas Kasus
Judul isu: “Mekanisme Sita Eksekusi dalam UU Tipikor Dipertahankan dalam Sidang MK”
Tanggal kejadian: Sidang MK pendengaran keterangan pemerintah diadakan 18 November 2025.
Sumber: Situs resmi MKRI
2.2 Ringkasan Fakta Hukum
Mahkamah Konstitusi mengadakan sidang lanjutan atas uji materiil Undang-Undang Tipikor (UU No. 31/1999) terkait mekanisme sita eksekusi (penyitaan aset terpidana korupsi). Pemerintah menyatakan bahwa mekanisme tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
Para pemohon (dua badan usaha) menentang bahwa penyerahan dan pelanggan aset terpidana dapat dilakukan tanpa keputusan pengadilan tambahan, yang menurut mereka menyertakan kepastian hukum.
2.3 Analisis dan Opini Kritis
A. Dasar Hukum / Pasal Relevan
UU Tipikor Pasal 18 ayat (2) mengatur tentang kewenangan jaksa melakukan sita eksekusi.
UU Kejaksaan (Pasal 30A dan 30C) memberikan dasar bagi Jaksa Agung melakukan penyertaan eksekusi aset koruptor.
B. Kemajuan Penanganan Selama Minggu Pengamatan
Pemerintah Sidang di MK pada 18 November 2025, representasi staf ahli dari Kejaksaan Agung, menyampaikan bahwa mekanisme sita eksekusi jelas dan perlu dipertahankan.
MK terus memproses uji materiil ini; para pengadu sudah menyampaikan argumentasi perbaikan petitum sebelumnya.
C. Dampak / Relevansi terhadap Masyarakat / Sistem Hukum
Jika MK menolak gugatan, maka jaksa akan terus memiliki kewenangan yang kuat untuk mengeksekusi aset tanpa perlu izin pengadilan tambahan, yang dapat mempercepat pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi.
Tapi, jika tidak membahasnya dengan baik,penyitaan bisa menimpa pihak ketiga yang “beritikad baik” (misalnya investor, pemilik saham) — ini bisa menimbulkan konflik hukum dan hak konstitusional.
d. Pandangan Kritis
Saya berpandangan bahwa meskipun eksekusi segera penting untuk pemulihan aset negara, MK perlu menyatakan batasan yang jelas agar penyertaan tidak menyasar pihak ketiga tanpa prosedur yang adil.
Usul: MK atau legislator dapat memasukkan mekanisme “respon persetujuan pihak ketiga” yang lebih kuat dalam undang-undang, misalnya wajib ada penilaian independen sebelum eksekusi dilelang.
Kasus / Isu 3: Kritik dan Risiko Hak Asasi dalam KUHAP Baru
(Catatan: ini berkaitan erat dengan isu pertama, tetapi dari sudut kebijakan publik/HAM)
2.1 Identitas Kasus
Judul isu: “Masyarakat Sipil Sebut KUHAP Baru Legalkan Otoritarianisme Penegakan Hukum”
Tanggal terbit: sekitar 18 November 2025
Sumber: Kontras / Koalisi Masyarakat Sipil
2.2 Ringkasan Fakta Hukum
Koalisi LSM dan pembela HAM menyatakan bahwa UU KUHAP baru memberikan kewenangan polisi yang terlalu besar — termasuk kewenangan menyadap tanpa pengadilan, mencari dan menyita tanpa hakim, serta melakukan penyelidikan intensif sebelum adanya kepastian kejahatan.
Mereka menduga revisi ini mencakup upaya reformasi polisi serta menimbulkan potensi pelanggaran HAM.
2.3 Analisis dan Opini Kritis
A. Dasar Hukum / Pasal Relevan
Artikel 16 KUHAP baru (versi RUU) memungkinkan teknik “undercover buy” dan “ controlled delivery” tanpa batasan adopsi jenis kejahatan.
Artikel terkait memberi kewenangan penyadapan dan penyadapan tanpa persetujuan pengadilan dalam kondisi darurat.
B. Kemajuan Penanganan Selama Minggu Pengamatan
LSM dan pembela HAM telah mengeluarkan pernyataan publik (siaran pers) protes terhadap disetujuinya KUHAP.
Meskipun demikian, DPR tetap menyetujui KUHAP dalam satu putaran paripurna, menunjukkan dorongan legislator untuk percepatan pengesahan.
C. Dampak / Relevansi terhadap Masyarakat / Sistem Hukum.
Risiko pelanggaran HAM meningkat, terutama terhadap kebebasan sipil, privasi, dan hak-hak warga tersangka/penipu.
Masyarakat sipil khawatir bahwa revisi ini justru membalikkan reformasi polisi dan memberi jalan bagi praktik represif.
d. Pandangan Kritis
Saya mendukung modernisasi KUHAP (karena KUHAP lama sudah sangat usang), tetapi saya menilai bahwa revisi ini terlalu “berat sebelah”: memperkuat kekuatan aparat tanpa memperkuat mekanisme pengawasan independen.
Saran: selain dalam pengawasan legislatif, perlu ada komisi pengawasan eksternal (mis. komisi HAM, lembaga masyarakat sipil) untuk menilai penerapan KUHAP baru setelah berlaku.
III. Penutup
Kesimpulan
Dalam periode observasi (12–18 November 2025), muncul tiga isu hukum besar: pengesahan KUHAP baru oleh DPR, uji materiil mekanisme sita eksekusi UU Tipikor di MK, dan kritik hak asasi terhadap KUHAP yang direvisi. Ketiganya menunjukkan arah perubahan hukum Indonesia yang signifikan, dengan potensi dampak besar bagi sistem peradilan, penegakan hukum, dan hak sipil.
Saran:
1. Pemerintah dan DPR perlu memperkuat mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan KUHAP baru, agar kewenangan polisi tidak disalahgunakan.
2. Mahkamah Konstitusi sebaiknya menetapkan batas konstitusional untuk situs eksekusi agar melindungi pihak ketiga yang beritikad baik.
3. Masyarakat sipil dan LSM harus terus terlibat aktif mengawasi implementasi KUHAP baru dan memberi masukan perbaikan regulasi jika praktik di lapangan tidak sesuai dengan prinsip hak asasi dan keadilan.
Comments
Post a Comment